Pemkab Langkat Tutup Mata Banyaknya Bangunan Ruko Liar Eks Perumahan Karyawan PTPN II Tanpa IMB

Pemkab Langkat Tutup Mata Banyaknya Bangunan Ruko Liar Eks Perumahan Karyawan PTPN II Tanpa IMB

topmetro.news – Ratusan unit rumah eks karyawan PTPN II di sepanjang Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat kini berubah fungsi. Diduga, rumah eks karyawan tersebut diperjualbelikan kepada pengusaha untuk mendirikan tempat usaha berupa rumah toko (ruko) tanpa ada pencegahan dari pihak PTPN II. Demikian juga pihak Pemkab Langkat sepertinya hanya tutup mata dengan banyaknya bangunan baru di lahan milik PTPN tersebut. Kendati jelas-jelas tidak memiliki status kepemilikan yang jelas dan tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu item pemasukan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Langkat.

Informasi yang Topmetro peroleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa IMB bisa diterbitkan ketika semua dokumen alas hak serta persyaratan lainnya sudah lengkap serta harus membayar biaya retribusi saat mengurus IMB.

Sebagaimana diketahui, nilai retribusi merupakan hitungan antara harga satuan retribusi bangunan gedung/bangunan prasarana di Kabupaten/Kota bersangkutan dengan indeks perhitungan retribusi penerbitan IMB sesuai ketentuan dalam Permen PUPR No.5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

“Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, IMB termasuk dalam jenis perizinan tertentu. Sehingga penetapan tarif retribusi bertujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan,” ujar Harianto Ginting SH selaku pengamat hukum dan pemantau kebijakan perijinan di wilayah Langkat.

“Jadi jelas bahwa pemerintah daerah melalui Perda memiliki hak untuk mengatur persyaratan dan penarikan retribusi terkait penataan ruang dan bangunan gedung. Masyarakat pun terus didorong untuk segera mengajukan IMB dalam setiap perencanaan pembangunan sebuah gedung. Karena selain memberikan kepastian hukum, IMB memberi jaminan keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” terangnya.

Bangunan Liar

Ironisnya, kendati Pemkab Langkat mengetahui jika bangunan ruko atau rehab rumah eks karyawan milik PTPN II tersebut tidak jelas legalitas. Atau pun pengalihan hak milik rumah serta lahannya masih kabur. Namun sepertinya hanya tutup mata. Sehingga masyarakat seenaknya mendirikan bangunan tanpa dilengkapi dengan dokumentasi lahan yang jelas serta tidak membayar kewajibannya membayar retribusi IMB.

Sementara itu, pihak Direksi PTPN II di Tanjung Morawa melalui Humas, Rahmat Kurniawan, saat dikonfirmasi tentang indikasi dugaan pembiaran terjadinya jual beli perumahan eks karyawan PTPN II di Jln. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat tersebut melalui chat WhatsApp, Senin (28/8/2024) mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu lebih dahulu status lahannya eks HGU atau masih HGU.

“Iya Bang, saya konfirmasi dulu sama pihak Manager PTPN II Rayon Kwala Bingei terkait status lahan nya memang eks HGU atau masih HGU ya Bang?” ujarnya.

Terpisah, jajaran Pemkab Langkat melalui Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun saat dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan ruko liar di area perumahan eks karyawan PTPN II yang jelas tanpa IMB, Dameka mengatakan bahwa seharusnya itu merupakan kewenangan pihak PTPN II yang keberatan.

“Jadi itu ranah PTPN II Bang jika merasa keberatan mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan Bang,” ujarnya.

Ijin Bangunan

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu Pemkab Langkat Edi Suratman SSos saat dikonfirmasi terkait perijinan bangunan liar di lahan eks karyawan PTPN II mengatakan jika terkait IMB saat ini merupakan ranah Dinas PUPR bidang perijinan bangunan. “Masalah IMB sekarang merupakan ranah Dinas PUPR Bang. Coba Abang konfirmasi aja yang bersangkutan,” terangnya.

Terpisah, Dinas PUPR Pemkab Langkat melalui Staf Fungsional Penataan Ruang, Feri, mengatakan jika terkait izin bangunan liar itu wewenang Satpol PP karena merupakan Penegak Perda.

“Perijinannya wewenang PUPR tapi untuk bangunan yang tidak berizin dan belum mengurus izin itu kewenangan Satpol PP Pak sebagai Penegak Perda. Bukan menunggu permintaan dari kami baru Satpol PP bisa bergerak Pak. Mereka juga punya team di lapangan untuk memeriksa apakah banguanan liar sudah ada izin atau tidak. Jadi yang bisa menindak secara aturan itu Satpol PP Pak,” ujarnya menjawab konfirmasi Topmetro, Senin (28/8/2023).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment